NARKOBA PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

Zat Adiktif menurut Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan meliputi; tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya. Contoh zat-zat adiktif: alkohol dan nikotin

Minuman beralkohol

Minuman beralkohol atau yang lebih dikenal sebagai minuman keras merupakan minuman keras yang dapat mengandung etanol (C2H2OH) yang dapat menimbulkan:

• Efek jangka pendek : timbulnya depresi system syaraf pusat dan hipoglikemia

• Efek jangka panjang : hipotermia, gangguan pada system cerna, system saraf, gangguan nutrisi dan dan metabolism tubuh, kanker saluran napas bagian atas, hati, usus besar dan payudara

Komposisi minuman beralkohol lazimnya menggunakan etil alcohol atau lebih dikenal sebagai etanol. Pada minuman keras oplosan digunakan metyl alcohol atau metanol yang lebih umum digunakan sebagai bahan baku didunia industri, sifatnya sangat toksik / beracun apa bila dikonsumsi oleh manusia. Alasan mengoplos minuman keras dengan metanol adalah karena harganya yang lebih murah dibanding etanol. Dalam tubuh metanol dimetabolisme menjadi formaldehyde dan dapat merusak jaringan saraf pusat, otak, saluran pencernaan, menyebabkan kebutaan secara permanen hingga akibat paling fatal yaitu kematian.

Narkotika menurut Undang-undang nomor 35 tahun 2009 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Narkotika digolongkan menjadi :

a. Narkotika Golongan I

Adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan perkembangan ilmu pengetahuan yang tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Contoh : tanaman papaver somniferum L, opium mentah, candu, jicing, jicingko, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, kokain, tanaman ganja, heroin, metamfetamina,

b. Narkotika Golongan II

Adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Contoh : Morfina, Metadona, Fentanil, Petidin

c. Narkotika Golongan III

Adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

Contoh : Kodein, Buprenorfina

Psikotropika menurut Undang-undang nomor 5 tahun 1997 adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.

Penggolongan Psikotropika

a. Psikotropika Golongan I

Berubah menjadi gol. I narkotika (Permenkes No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika)

b. Psikotropika Golongan II

Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan ketergantungan.

Contoh : Amineptina, Metilfenidat, sekobarbital

c. Psikotropika Golongan III

Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau ilmu pengetahuan serta mempunyai petensi sedang mengakibatkan ketergantungan.

Contoh :

d. Psikotropika Golongan IV

Psikotropika yang berkhasiat pengobatan yang sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan

Contoh : Allobarbital, Alprazolam, Diazepam, Klobazam

Selain Narkotika dan Psikotropika terdapat obat-obat lain yang bekerja di Sistem Syaraf Pusat. Penggunaannya di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku terdiri. Obat ini disebut Obat-obat Tertentu / OOT dan pengelolaannya diatur dalam Perka BPOM Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering disalahgunakan. Terdiri dari obat-obat yang mengandung Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol.

Pada saat ini, narkotika, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA) serta Obat-obat Tertentu merupakan bahan yang banyak disalahgunakan untuk keperluan yang sangat beragam; dari keperluan untuk menahan sakit, penderitaan, ketegangan sampai dengan keperluan ekonomi, politik dan lain – lain. Penyalahgunaan NAPZA merupakan penyakit endemik dalam masyarakat modern, penyakit kronik yang berulang kali kambuh dan merupakan proses gangguan mental. Semua zat tersebut menimbulkan efek ketagihan yang akan mengakibatkan ketergantungan pada pemakai. Oleh karena itu perlu memahami tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.